Rabu, 14 Desember 2011

Hukum suara Wanita


Mungkin ini adalah Satu pembahasan yang  jarang terjadi, yaitu apakah suara wanita itu adalah aurat???, pertanyaan itu pernah ada dalam diri saya, namun belum sempat saya pertanyakan.“Alhamdulillah”,mungkin itulah ucapan yang pantas karna hari ini saya menemukan jawabanya.

Apabila suara perempuan atau  wanita itu terdengar manja atau merayu, mendesah-desah, dibuat-buat dengan kata seronok, memancing birahi atau nafsu syahwat laki-laki, maka suara semikian dinamakan aurat. Sebagaimana dalam firman Allah yang artinya :
Karena itu janganlah kamu tunduk dalam berbicara, sehingga berkeinginan orang dalam hatinya, tetapi ucapkanlah ucapan yang baik.”(Q.S.AL-AHZAB : 32).
Yang simaksud dengan tunduk disini adalah berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberannian orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka.
Yang dimaksud dengan dalam hati mereka ada penyakit adalah : orang yang mempunyai niat berbuat serong dengan wanita, seperti melakukan zina.
Jadi ucapan yang baik dan sopan itu bukan aurat. Tetapi ucapan yang tidak sopan dan tidak baik itu yang termasuk aurat.
Kemudian dalam surat “Al-Fiqih Alal Madzahibil Arba’ah” menjelaskan, bahwa suara wanita bukan aurat, sebab istri-istri Rosululloh SAW.berbicara dengan para sahabat yang bertanya soal-soal agama dan istri-istri beliau itu menjawab.
Jadi yang dilarang adalah  apabila suara itu dikuatirkan dapat menimulkan fitnah, meskipun wanita itu sedang membaca Al-Qur’an.

Sumber : Para Wanita bertanya Islam menjawab. Karya Abu Khalid-Labib MZ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar